
Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk pada Rabu, 11 Maret 2026 secara virtual.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Keuangan selaku pemohon harmonisasi beserta jajaran direktorat teknis terkait, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Sekretariat Negara, serta PT Pupuk Indonesia (Holding Company).
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan ini disusun sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Peraturan Presiden tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar dalam pelaksanaan pupuk bersubsidi, khususnya perubahan skema perhitungan nilai subsidi pupuk dari semula berdasarkan selisih Harga Pokok Penjualan (HPP) menjadi Nilai Komersial dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta penambahan mekanisme pembayaran subsidi pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku yang dilaksanakan pada triwulan I tahun berjalan.
Melalui proses harmonisasi ini, DJPP memastikan agar Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung pelaksanaan anggaran subsidi pupuk tahun 2026. Harmonisasi ini menjadi langkah strategis dalam memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan subsidi pupuk yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi mendukung peningkatan produksi pertanian dan perikanan nasional.


