• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBAHASAN RUU KEWARGANEGARAAN DIGELAR DI DJPP, DIASPORA JADI SOROTAN UTAMA

160425 03

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia, Selasa, 15 April 2025. Rapat yang diselenggarakan secara hibrid bertempat di Ruang Rapat KUHP lantai 5 gedung DJPP serta secara daring melalui video conference, dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta tim teknis dari berbagai direktorat terkait.

Fokus utama rapat adalah menyelaraskan substansi antara draf RUU dengan Naskah Akademik (NA) agar kedua dokumen tersebut selaras dan saling menguatkan. Dalam proses penyisiran, ditemukan sejumlah poin penting yang perlu disinkronkan, di antaranya materi mengenai diaspora yang tercantum dalam NA namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam draf RUU. Sebaliknya, terdapat pula substansi dalam draf yang belum termuat di NA, seperti penguatan kewenangan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi biometrik dalam administrasi kewarganegaraan.

Salah satu usulan strategis yang mengemuka dalam rapat ini adalah penempatan pengaturan diaspora dalam satu bab tersendiri. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi diaspora serta untuk memberikan jaminan hukum yang lebih terstruktur bagi WNI yang berada di luar negeri maupun keturunannya. Dengan adanya pengelompokan ini, regulasi turunan diharapkan dapat lebih mudah disusun dan diimplementasikan.

Rapat ini mencerminkan sinergi yang kuat antarunit di lingkungan Kementerian, terutama antara Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, dan Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya solid secara hukum, tetapi juga responsif terhadap tantangan global dan kebutuhan warga negara lintas batas.

Sebagai langkah lanjutan, pembahasan RUU akan dilanjutkan ke tahap penyisiran pasal demi pasal pada hari berikutnya, Rabu, 16 April 2025. Proses ini diharapkan dapat memperkuat substansi sekaligus mempercepat penyelesaian RUU, agar nantinya dapat disampaikan ke proses legislasi berikutnya dan menjadi payung hukum yang komprehensif, inklusif, dan modern dalam urusan kewarganegaraan Indonesia.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI