Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi hukum nasional melalui partisipasi aktif dalam penyusunan regulasi strategis. Melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, DJPP menghadiri rapat penyusunan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Komisi Banding Paten yang diselenggarakan oleh Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Selasa, 15 April 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dipimpin langsung oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Komisi Banding Paten, Direktorat Paten, serta Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan draf awal RPP yang akan mengatur mekanisme kerja Komisi Banding Paten.
Rapat tersebut menjadi momentum awal dalam merumuskan mekanisme kerja Komisi Banding Paten yang lebih sistematis dan berdaya guna. Dua fokus utama menjadi pokok bahasan, yakni tata cara pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif terhadap permohonan banding paten. Penyusunan regulasi ini sangat penting guna menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa paten, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses banding yang selama ini menjadi bagian integral dari perlindungan kekayaan intelektual.
DJPP dalam kesempatan tersebut menyampaikan pandangan hukum serta penyesuaian terhadap norma-norma peraturan perundang-undangan yang relevan, sebagai upaya memastikan keabsahan substansi draf RPP yang tengah disusun. Sementara itu, Komisi Banding Paten turut memberikan masukan berdasarkan pengalaman praktis yang selama ini dijalani dalam menangani perkara banding, sehingga materi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan di lapangan dan sesuai dengan kebutuhan implementatif.
Partisipasi aktif para pemangku kepentingan menjadi cerminan kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan regulasi yang adaptif dan visioner. Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang menyampaikan apresiasinya terhadap kontribusi yang diberikan, dan menegaskan bahwa proses penyusunan RPP ini menjadi prioritas bersama dalam upaya meningkatkan mutu layanan kekayaan intelektual nasional, khususnya pada aspek sistem banding paten yang berkeadilan dan akuntabel.
Sebagai langkah lanjutan, rapat penyusunan akan kembali dilaksanakan guna memperdalam kajian terhadap substansi yang telah dibahas dan menyusun draf akhir RPP secara menyeluruh. Melalui penyusunan peraturan yang partisipatif dan berbasis kebutuhan nyata, diharapkan regulasi tentang Komisi Banding Paten dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia dan mendorong pertumbuhan inovasi yang berkelanjutan.