Jakarta — Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum, menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi secara virtual untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), Kamis (5/6).
Rapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat dan menyempurnakan tata kelola BLU, mencakup aspek penilaian, penetapan, dan pencabutan status BLU, penyusunan indikator kinerja utama (key performance indicators), struktur Komite Audit, hingga pengelolaan hibah dan kontrak kinerja pimpinan BLU.
Salah satu sorotan penting dari perubahan ini adalah penguatan peran kementerian/lembaga teknis dalam proses pengusulan satuan kerja (satker) yang akan mengadopsi pola pengelolaan keuangan BLU. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pengelola BLU dan lembaga pembina, sekaligus memperkuat akuntabilitas.
Rancangan peraturan ini juga membawa pembaruan dalam proses pencabutan status PPK-BLU, memastikan tidak ada rekening aktif yang tertinggal. Selain itu, tata kelola hibah diperketat untuk menjamin pemanfaatan dana secara lebih transparan dan efisien.
Komposisi dan mekanisme kerja Dewan Pengawas BLU turut menjadi fokus utama. Pemerintah menargetkan terciptanya efisiensi dalam proses pengambilan keputusan, serta penguatan peran K/L dalam pengusulan anggotanya.
Penyusunan kontrak kinerja bagi pimpinan BLU juga ditegaskan kembali dalam rancangan ini. Tujuannya adalah menjamin bahwa seluruh BLU mampu memberikan layanan yang semakin berkualitas dan terukur kepada masyarakat.
Dengan harmonisasi yang terus dilakukan, diharapkan regulasi ini akan menjadi fondasi yang lebih kuat bagi pengelolaan BLU di masa depan — profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.