
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan menghadiri Sidang Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden dalam Perkara Nomor 211/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sidang tersebut digelar pada Rabu, 21 Januari 2026, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Mahkamah Konstitusi.
Sidang dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Menteri Keuangan, jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan Badan Keahlian DPR RI, serta Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan DJPP Kementerian Hukum beserta tim.
Dalam sidang tersebut, keterangan Presiden yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Menteri Keuangan pada pokoknya menyampaikan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak terdapat pelanggaran maupun kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, pemerintah menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU KUP beserta penjelasannya disusun untuk melindungi data dan informasi Wajib Pajak yang bersifat sensitif sebagai bagian dari perlindungan hak atas privasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam sesi pendalaman, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah memberikan penjelasan tambahan terkait batasan larangan perekaman, penggunaan data antarwajib pajak, serta mekanisme perlindungan kerahasiaan data perpajakan. Pemerintah menyatakan akan memberikan keterangan lanjutan sesuai permintaan Majelis.


