• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PLENO HARMONISASI RPERMENAG: PENCABUTAN PERATURAN NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP BIAYA NIKAH DAN RUJUK DI LUAR KUA

030924 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan secara daring, Selasa (03/09/2024).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wahyudi Putra selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat ini Imam Syaukani, Plt. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, beserta jajaran. Selain itu, rapat juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam diskusi yang berlangsung, rapat membahas berbagai aspek dari rancangan peraturan tersebut untuk memastikan bahwa pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 dapat dilakukan dengan tepat dan tidak mengganggu pelaksanaan administrasi nikah dan rujuk di luar kantor urusan agama.

Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses harmonisasi peraturan untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI