Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan secara daring, Selasa (03/09/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wahyudi Putra selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat ini Imam Syaukani, Plt. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, beserta jajaran. Selain itu, rapat juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam diskusi yang berlangsung, rapat membahas berbagai aspek dari rancangan peraturan tersebut untuk memastikan bahwa pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 dapat dilakukan dengan tepat dan tidak mengganggu pelaksanaan administrasi nikah dan rujuk di luar kantor urusan agama.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses harmonisasi peraturan untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.