Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi mengadakan rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang Layanan Pos Komersial. Rapat ini diselenggarakan secara luring di Hotel Borobudur pada hari Selasa (03/09/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Yudhieta Safitri, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, dan dibuka oleh Alpius Sarumaha selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet, PT. POS Indonesia, dan Kementerian Perdagangan.
Dalam rapat ini ditegaskan pentingnya peran layanan pos dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Dengan semakin meningkatnya arus pengiriman barang, baik dalam skala nasional maupun internasional, penyelenggaraan layanan pos yang efektif, efisien, dan berdaya saing menjadi semakin krusial. Regulasi yang dibahas ini harus mampu menjawab tantangan-tantangan dalam industri pos yang terus berkembang seiring dengan perubahan teknologi dan kebutuhan konsumen.
Rancangan peraturan ini mencakup berbagai aspek penting yang harus diatur dengan jelas. Di antaranya adalah standar pelayanan pos komersial, penyesuaian perizinan penyelenggaraan pos, serta mekanisme monitoring dan evaluasi untuk memastikan kualitas layanan yang berkelanjutan.
Rapat ini juga menjadi wadah diskusi intensif antarlembaga yang hadir. Kolaborasi antarlembaga ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, yang tidak hanya mampu meningkatkan efisiensi operasional penyelenggaraan pos tetapi juga memperkuat daya saing pos Indonesia di pasar global.
Rapat lanjutan ini mencerminkan komitmen semua pihak yang terlibat dalam memastikan bahwa layanan pos di Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan ekonomi yang semakin kompleks. Diharapkan, dengan adanya peraturan baru ini, penyelenggaraan layanan pos komersial di Indonesia dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional.