Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menggelar rapat pembahasan penerjemahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur petunjuk pelaksanaan penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di sektor sumber daya dan perangkat pos serta informatika. Rapat ini berlangsung secara luring di Ruang Rapat KUHP lantai 5 Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kamis, 19 September 2024.
Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya, membuka dan memimpin jalannya rapat, yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pemrakarsa, serta para fungsional penerjemah dan fungsional umum dari Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 mencakup aspek teknis yang memerlukan penerjemahan yang tepat, khususnya terkait penetapan tarif PNBP di sektor telekomunikasi, pos, dan informatika. Mengingat sektor ini merupakan bagian strategis dari ekonomi digital Indonesia, setiap aturan yang terkait dengan aspek keuangan dan teknis harus diterjemahkan secara akurat dan selaras dengan terminologi internasional.
Diskusi dalam rapat ini menitikberatkan pada pentingnya harmonisasi antara versi asli peraturan dengan terjemahan yang akan digunakan pada tingkat pelaksanaan. Kementerian Komunikasi dan Informatika menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam industri pos dan telekomunikasi, yang memerlukan keselarasan terminologi dalam penerjemahan. Tim penerjemah dari Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi memberikan masukan teknis mengenai bagaimana penerjemahan perlu memperhatikan standar internasional dan konvensi hukum yang berlaku, agar dapat diterima secara global.
Penyempurnaan penerjemahan ini diharapkan mampu memastikan bahwa regulasi tersebut dipahami secara komprehensif oleh semua pihak yang terkait, serta meningkatkan efisiensi pelaksanaannya di tingkat nasional dan internasional. Kolaborasi lintas lembaga yang terjalin melalui rapat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang tepat, efektif, dan sesuai dengan standar global.