• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

ATURAN KAMPANYE PILKADA DITINGKATKAN, DEMOKRASI SEMAKIN BERKUALITAS

040924 15

Jakarta – Dalam upaya memastikan proses kampanye pemilihan kepala daerah berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan hukum terbaru, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi (TKH) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Rapat ini diadakan secara hibrid pada Selasa hingga Rabu, 3-4 September 2024, bertempat di The Sultan Hotel & Residence Jakarta dan juga melalui video conference untuk peserta yang mengikuti secara virtual.

Rapat ini dipimpin oleh Andry Manuella Ginting, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang memandu diskusi serta memastikan bahwa setiap masukan dan pandangan dari berbagai instansi yang hadir dapat diakomodasi dengan baik. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal KPU yang diajukan pada 27 Agustus 2024, yang memohon harmonisasi Rancangan Peraturan KPU ini agar dapat segera diterapkan.

Hadir dalam rapat ini sejumlah perwakilan dari instansi penting, termasuk Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Informasi Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia, Sekretariat Kabinet, Dewan Pers, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta berbagai lembaga lainnya yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemilu.

Perkembangan teknologi digital dan dinamika politik yang semakin kompleks menuntut adanya penyesuaian terhadap aturan kampanye. Aturan yang ada saat ini dinilai perlu diperbarui untuk menjawab tantangan baru, seperti maraknya hoaks, ujaran kebencian, dan polarisasi politik. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024 dan Nomor 69/PUU-XXII/2024 juga memberikan masukan penting yang perlu diakomodasi dalam aturan kampanye yang baru.

Penyempurnaan dan penyesuaian ini diharapkan dapat memperbaiki regulasi terkait kampanye, termasuk memperjelas aturan main bagi para peserta pemilu, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat mekanisme sanksi bagi pelanggar. Dengan demikian, kampanye pemilihan kepala daerah ke depan dapat lebih tertib, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI