Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi mengadakan rapat tim kecil secara virtual untuk membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Lembaga Amil Zakat. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat regulasi yang mengatur tata kelola lembaga amil zakat, yang diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.
Rapat yang berlangsung pada Rabu (04/09/2024) ini, dibuka oleh Mualimin Abdi, selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Dalam rapat ditekankan pentingnya regulasi yang kuat untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat oleh lembaga-lembaga amil zakat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Rapat ini dipimpin oleh Radita Adjie, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, yang mengarahkan diskusi untuk fokus pada aspek-aspek krusial yang perlu diperbaiki dalam rancangan peraturan tersebut. Dalam rapat ini, hadir pula perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Agama, dan Badan Amil Zakat. Mereka memberikan masukan yang konstruktif terkait pengaturan teknis yang diperlukan untuk mendukung operasionalisasi lembaga amil zakat.
Rapat ini menandai langkah awal yang penting dalam proses harmonisasi regulasi terkait lembaga amil zakat. Hasil dari rapat ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan final Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Lembaga Amil Zakat. Diharapkan dengan adanya peraturan yang lebih baik, pengelolaan zakat di Indonesia dapat menjadi lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.