Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (RPP Living Law) pada Kamis, 8 Mei 2025. Rapat dilaksanakan secara luring, dan dipimpin langsung oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan RPP, RPerpres, dan Rpermenkum, Kanti Mulyani.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Cahyani Suryandari, Staf Ahli Bidang Kerjasama, Hubungan dan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (H2IP), perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kebudayaan, Koalisi Masyarakat, serta para tenaga ahli.
Pembahasan utama dalam rapat ini mencakup dua hal penting. Pertama, mengenai tata cara penegakan dan penyelesaian tindak pidana adat melalui peran lembaga adat yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kedua, pembahasan terkait batas nilai kewajiban adat yang harus dipenuhi oleh pelaku dalam penyelesaian tindak pidana adat.
Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RPP Living Law yang bertujuan mengakui dan mengatur keberadaan hukum adat yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari rapat hari ini, pembahasan akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi untuk penyempurnaan substansi rancangan peraturan.