Jakarta — Dalam rangka memperkuat tata kelola regulasi internal, Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan rapat pembahasan mengenai Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum, pada Kamis (08/05) secara virtual.
Rapat internal ini dipimpin oleh Yelis dari Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal, serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unit strategis Kemenkum, yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Inspektorat Jenderal, dan DJPP.
Dalam pertemuan ini, fokus utama pembahasan adalah pentingnya naskah kebijakan sebagai dasar dalam penyusunan Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Menteri. Naskah kebijakan dinilai sebagai instrumen vital dalam menjamin bahwa setiap regulasi yang dibentuk memiliki landasan yang kuat, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan hukum serta arah kebijakan nasional.
Selain itu, rapat juga mendiskusikan secara teknis jenis-jenis dokumen yang perlu dilampirkan dalam proses penyusunan Progsun, guna memastikan kelengkapan administrasi dan mempercepat proses harmonisasi serta validasi peraturan di tingkat internal kementerian.
Melalui forum ini, Kementerian Hukum menunjukkan komitmennya untuk menciptakan regulasi yang berkualitas dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penguatan sistem hukum nasional.