• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TERKAIT TARIF LAYANAN BLU LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT

080525 18

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan. Rapat ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi regulasi sebelum ditetapkan secara resmi.

Rapat dipimpin oleh Susana Oktafia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Direktorat Harmonisasi III, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada DJPP Kementerian Hukum. Pertemuan ini menunjukkan sinergi lintas sektor dalam penyusunan peraturan yang menyangkut pelayanan publik di bidang kesehatan.

Dalam pembahasan, disampaikan bahwa RPMK ini nantinya akan mencabut dan menggantikan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya yang mengatur tarif layanan pada BLU Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan dan memperbarui pengaturan tarif sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelayanan serta tata kelola keuangan BLU yang lebih efisien dan transparan.

Substansi utama dari RPMK ini meliputi pengaturan jenis tarif layanan BLU yang terdiri atas dua kategori: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Untuk tarif layanan utama, akan diatur secara lebih rinci dalam lampiran RPMK dalam bentuk batas tarif tertinggi. Sementara itu, untuk tarif layanan penunjang, pengaturannya akan didelegasikan kepada pimpinan BLU guna memberikan keleluasaan dalam menetapkan tarif yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal masing-masing unit layanan.

Rapat harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam menjamin bahwa ketentuan dalam RPMK telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain serta tidak menimbulkan konflik norma. Selain itu, proses ini memastikan bahwa substansi peraturan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui sistem BLU yang adaptif dan akuntabel.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI