• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI ATURAN PAJAK DUKUNG PENGUATAN STIMULUS EKONOMI TAHUN 2026

121225 1

Jakarta – Penyusunan regulasi untuk memperkuat stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 kembali dibahas dalam Rapat Pleno Harmonisasi yang diselenggarakan Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Melalui pertemuan virtual pada Rabu, 10 Desember 2025, HPP III mengharmonisasikan RPMK tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP). Rapat ini dipimpin oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi.

Hadir dalam rapat tersebut Pande Putu Oka Kusumawardani selaku Direktur Strategi Perpajakan, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, beserta jajaran. Selain itu, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Hukum juga turut mengikuti jalannya pembahasan.

Tidak hanya melibatkan kementerian, pembahasan ini juga menghadirkan pemangku kepentingan dari sektor industri. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), serta Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) turut memberikan masukan mengenai dampak kebijakan terhadap sektor pariwisata dan industri pendukung—sektor yang menjadi salah satu penerima manfaat dari insentif PPh Pasal 21 DTP.

Kebijakan PPh Pasal 21 DTP ini dirancang sebagai upaya konkret pemerintah untuk memberikan perlindungan pendapatan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan operasional sektor industri prioritas. Melalui pemberian insentif perpajakan, pemerintah berharap pekerja di sektor-sektor tersebut dapat mempertahankan daya beli, sementara pelaku usaha memperoleh ruang fiskal yang lebih luas untuk bertahan dan tumbuh di tengah dinamika ekonomi.

Dengan dukungan regulasi yang terarah serta pelibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunannya, pemerintah optimistis kebijakan PPh Pasal 21 DTP dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pemulihan ekonomi nasional tahun 2026. Harmonisasi yang berlangsung di HPP III ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kebijakan stimulus dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran.
121225 2

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI