• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

FINALISASI RPP PENATAAN RUANG BAHAS PENGUATAN TATA KELOLA RUANG NASIONAL

121225 1 3

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), yang diwakili oleh Yulanto Araya dan Arif Susandi selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, menghadiri undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengikuti Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PPR), Jumat (12/12/2025).

Rapat finalisasi yang berlangsung secara luring di Artotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, dibuka secara resmi oleh Reny Windyawati selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang. Suyus Windayana, Direktur Jenderal Tata Ruang, turut hadir dan memberikan arahan mengenai urgensi penguatan tata kelola ruang nasional. Selain DJPP, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, menandai pentingnya sinergi antar-Kementerian/Lembaga dalam penyempurnaan RPP tersebut.

RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang disusun untuk mendukung realisasi Asta Cita Pemerintah, termasuk percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan hilirisasi dan industrialisasi, pemerataan pembangunan dari desa, serta harmonisasi pembangunan dengan kelestarian lingkungan dan budaya. Regulasi ini memuat substansi yang komprehensif, mulai dari mekanisme perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa penataan ruang.

Selain itu, RPP PPR turut mengatur pembinaan dan penguatan kelembagaan penataan ruang, termasuk sinkronisasi antara kebijakan darat dan laut. Penyempurnaan berbagai instrumen dalam RPP ini diharapkan mampu memastikan pemanfaatan ruang yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan. Pembahasan teknis yang dilakukan dalam rapat finalisasi menjadi tahap penting untuk mengharmonisasikan berbagai isu strategis antar-K/L.

Pemerintah berharap kehadiran RPP PPR menjadi tonggak penting dalam memperkuat kerangka hukum penataan ruang nasional yang adaptif dan inklusif. Regulasi ini diproyeksikan mampu menjawab dinamika pembangunan ruang yang semakin kompleks, baik di wilayah daratan maupun perairan. Dengan fondasi regulasi yang kuat, Indonesia optimistis dapat mewujudkan ruang nasional yang produktif, berkelanjutan, serta sejalan dengan agenda pembangunan jangka panjang.
121225 2 3  121225 3 2

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI