Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Rapat yang diselenggarakan secara hybrid bertempat di The Grove Suites by Grand Aston Jakarta pada Selasa, (09/07/2024) dibuka dan dipimpin oleh Ardiansyah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, perwakilan dari Sekretariat Kabinet, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Salah satu agenda reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan mengelola Konflik Kepentingan dalam pengambilan keputusan publik. Pengelolaan Konflik Kepentingan diantaranya bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik; mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintahan dalam mengambil Keputusan dan/atau melakukan tindakan administrasi pemerintahan; memastikan adanya dukungan kelembagaan pada Instansi Pemerintah dalam rangka pengelolaan Konfilik Kepentingan; serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Pejabat Pemerintahan dalam mengelola Konflik Kepentingan.
Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan bersumber dari adanya kepentingan pribadi yang terkait hal-hal kepentingan bisnis atau finansial; hubungan keluarga dan kerabat; hubungan afiliasi; pekerjaan di luar pekerjaan pokok; hubungan dengan rangkap jabatan; penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru; gratifikasi; atau sumber konflik kepentingan lainnya. Rancangan Peraturan Menteri ini disusun karena Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.