Jakarta –Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 ahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme. Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference pada Selasa (09/07/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Cahyani Suryandari, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Hadir pada rapat ini perwakilan Sekretariat Kabinet, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penindakan tersangka tindak pidana terorisme merupakan penanganan dengan prosedur khusus yang harus dirahasiakan untuk menjamin keamanan operasi penegakan hukum dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menanganinya. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.