Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menghadiri undangan Rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia. Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference pada Senin (08/07/2024).
Rapat dibuka oleh Siti Fajar Bagian Program Pelaporan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir pada rapat ini perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam rangka menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global di bidang hukum dan hak asasi manusia, perlu dilakukan pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur kementerian hukum dan hak asasi manusia secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia.
Penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia ini berdasarkan surat rekomendasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Persetujuan Penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia.