Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri Rapat Pengharmonisasian lanjutan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Rapat ini diselenggarakan secara virtual melalui Zoom pada Rabu, 23 Juli 2025 dan dibuka serta dipandu oleh Susana Oktafia selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 30 Juni dan 7 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada pemantapan dan penyempurnaan konsepsi RPMK, khususnya terkait mekanisme penanganan barang BTD, BDN, dan BMMN. Substansi yang dibahas meliputi prosedur pelaksanaan lelang, pemusnahan, hibah, hingga mekanisme keberatan atas penetapan status barang. Selain itu, ditekankan pula pentingnya transparansi prosedur serta penguatan sistem pencatatan dan pelaporan melalui sistem elektronik yang terintegrasi antarinstansi.
DJPP memberikan sejumlah masukan penting terkait formulasi norma, ketepatan redaksi, dan penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Penegasan dari sisi legal drafting bertujuan untuk memastikan agar pengaturan dalam RPMK ini memiliki kepastian hukum, implementatif, serta mendukung efisiensi pengelolaan barang milik negara yang berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan dalam rapat ini akan menjadi dasar untuk penyusunan naskah final RPMK. Rapat lanjutan secara teknis masih dimungkinkan untuk menyempurnakan substansi dan harmonisasi antar kementerian sebelum proses pengundangan dilakukan secara resmi.