
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali menunjukkan kiprahnya sebagai garda depan dalam memastikan keselarasan regulasi lintas kementerian. Melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), DJPP menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, pada Senin (3/11/2025) secara daring.
Rapat dipimpin oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dihadiri oleh jajaran Kementerian Keuangan, antara lain Susila Brata, Direktur Teknis Kepabeanan; perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Inspektorat Jenderal; serta Biro Hukum Sekretariat Jenderal. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi mekanisme penyelesaian barang tidak dikuasai serta pengelolaan barang milik negara agar lebih transparan dan akuntabel.
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Sementara itu, Barang yang Dikuasai Negara (BDN) adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang berada dalam penguasaan Pejabat Bea dan Cukai untuk diteliti karena dugaan pelanggaran peraturan kepabeanan. Adapun Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang telah ditetapkan sebagai milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Melalui forum harmonisasi ini, DJPP menegaskan komitmennya dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi guna mendukung terwujudnya regulasi yang efektif, sinkron, dan implementatif. Proses harmonisasi menjadi bagian penting dari fungsi strategis DJPP dalam memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan terselenggaranya rapat ini, DJPP berharap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tersebut dapat segera difinalisasi dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik negara, serta mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara.



