• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RIBK HADIRKAN STRATEGI PEMBIAYAAN KESEHATAN YANG LEBIH TERPADU DAN BERKELANJUTAN

131125 1

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Tahun 2025–2029. Rapat yang berlangsung secara hibrida dan dipusatkan di Wyndham Casablanca Jakarta pada Rabu (17/11) ini dibuka dan dipimpin oleh Direktur HPP II, M. Waliyadin.
Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPJS Kesehatan, serta perwakilan dari Kementerian Hukum. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan pentingnya RIBK sebagai pedoman pembangunan kesehatan nasional lima tahun mendatang.

Melalui RIBK 2025–2029, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui perluasan akses pembiayaan kesehatan yang lebih menyeluruh, guna memperoleh manfaat layanan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan finansial keluarga saat menghadapi risiko kesehatan serta memperluas pilihan layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Selain itu, RIBK juga menekankan peningkatan kualitas layanan fasilitas kesehatan melalui penguatan koordinasi antarlembaga penyelenggara jaminan. Pemerintah mendorong semakin banyak rumah sakit untuk menerapkan mekanisme koordinasi manfaat secara terintegrasi, sehingga pelayanan kepada pasien menjadi lebih efisien, transparan, dan bebas dari tumpang tindih pembiayaan. Penguatan mekanisme ini diyakini mampu menjamin layanan komprehensif bagi pasien sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Dengan fokus pada perluasan perlindungan finansial masyarakat serta integrasi tata kelola pembiayaan di rumah sakit, RIBK 2025–2029 diharapkan membawa perubahan signifikan dalam ekosistem pembiayaan kesehatan Indonesia. Pemerintah meyakini bahwa sinergi kedua aspek tersebut akan mempercepat peningkatan kualitas layanan, memperkuat keberlanjutan sistem jaminan kesehatan, dan mendukung terwujudnya masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.

131125 2131125 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI