'
Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) kembali menyelenggarakan Rapat Lanjutan Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada Rabu, 19 November 2025. Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, kemudian dilanjutkan dengan paparan serta arahan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktavia.
Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Kehadiran berbagai unsur lintas sektor ini menunjukkan pentingnya koordinasi dalam menyempurnakan aturan yang memiliki implikasi luas di bidang perpajakan internasional.
Pembahasan diarahkan pada penyempurnaan pengaturan mengenai tata cara penerapan P3B, yang dinilai semakin relevan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi lintas batas. Kondisi ini menuntut adanya kepastian hukum, khususnya terkait mekanisme perpajakan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi internasional.
Aturan tersebut juga disusun untuk memperkuat upaya pencegahan praktik penghindaran pajak yang berpotensi merugikan negara. Berbagai ketentuan penting—mulai dari prosedur permohonan dokumen perpajakan hingga pengujian kelayakan penerima manfaat P3B—dibahas guna memastikan pemanfaatan perjanjian pajak internasional dapat dilakukan secara tepat dan akuntabel.
Dengan adanya regulasi yang lebih terstruktur, sederhana, dan transparan, proses pemenuhan hak serta kewajiban perpajakan ke depan diharapkan menjadi lebih mudah bagi pelaku usaha maupun wajib pajak. Selain meningkatkan kepastian hukum, pengaturan ini diproyeksikan dapat memperkuat sistem perpajakan nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berkembang.



