Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Tim Kerja Harmonisasi kembali menunjukkan langkah proaktif dalam merespons isu kemaritiman yang kompleks. Pada Selasa (3/6), DJPP menggelar Rapat Tim Kecil Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri secara virtual.
Rapat ini dibuka oleh Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama yang juga bertindak sebagai Pembina Tim Kerja. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Hukum.
Peraturan ini disusun sebagai respons terhadap maraknya kasus penangkapan nelayan Indonesia di wilayah perairan negara lain karena aktivitas penangkapan ikan tanpa izin. Tujuan utamanya adalah menciptakan prosedur penanganan yang cepat, terkoordinasi, dan humanis, demi melindungi hak dan keselamatan nelayan Indonesia di luar negeri.
Nelayan bukan hanya tulang punggung sektor perikanan, tetapi juga simbol perjuangan ekonomi rakyat pesisir. Penanganan mereka yang tertangkap di luar negeri harus dilakukan dengan pendekatan lintas sektor dan berbasis hak asasi manusia.
Dalam draf peraturan tersebut, dijelaskan bahwa proses penanganan melibatkan koordinasi antara Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, instansi keimigrasian, lembaga pengelola perbatasan, Kepolisian, perwakilan RI di luar negeri, hingga pemerintah daerah setempat. Tak kalah penting, pelibatan keluarga nelayan, pemilik kapal, pemodal, hingga organisasi masyarakat dan lembaga hukum adat juga menjadi bagian dari proses ini.
Informasi tentang penangkapan nelayan dapat diterima melalui berbagai saluran, termasuk surat dinas, pesan elektronik, telepon, atau media informasi lainnya. Data penting yang wajib dilaporkan mencakup identitas kapal, lokasi penangkapan, instansi yang melakukan penahanan, identitas serta kondisi fisik dan psikis nelayan, hingga proses hukum yang sedang berjalan di negara penangkap.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap penanganan kasus nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri bisa lebih terstruktur, responsif, dan memberikan perlindungan hukum yang layak bagi para pahlawan laut tersebut.