Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menghadiri Rapat Pembahasan Panitia Antarkementerian (PAK) II terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) Tahun 2024 kepada Perum Pembangunan Perumahan Nasional. Rapat diselenggarakan secara hibrid bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara II Jakarta Pusat dan secara daring pada Selasa (13/08/2024).
Rapat dihadiri oleh Mahfudiyah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, menandakan komitmen pemerintah untuk mengajak berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif dan efektif.
Rumah merupakan kebutuhan paling mendasar manusia dan menjadi salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi serta menjadi faktor penentu indikator kesejahteraan masyarakat. Pemenuhan terhadap penyediaan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, pasal 3 (f) tentang Perumahan dan Permukiman.
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perum Pembangunan Perumahan Nasional yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran Anggaran 1984/1985, 2001, 2003, 2004, 2006, 2007, 2010, dan 2013.