Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan rapat lanjutan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan. Rapat ini diselenggarakan secara virtual dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (13/08/2024).
Rapat dipimpin oleh Julkhaidir, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam rapat ini ditekankan pentingnya peraturan ini sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan pungutan dan pengelolaan anggaran OJK. Rancangan Peraturan Pemerintah ini sangat krusial untuk memastikan bahwa pungutan di sektor jasa keuangan dikelola secara transparan dan akuntabel, serta mendukung pengembangan sektor keuangan yang berkelanjutan.
Rapat ini merupakan langkah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 37 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kedua pasal ini menegaskan perlunya peraturan yang mengatur mengenai pungutan yang dikenakan oleh OJK dan rencana kerja serta anggaran lembaga tersebut.
Rapat ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan secara berkelanjutan, serta memastikan bahwa OJK dapat berfungsi secara optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan demikian, diharapkan sektor keuangan di Indonesia dapat berkembang dengan baik, menjamin stabilitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.