Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menggelar rapat pleno pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara secara virtual melalui video conference, Senin (15/07/2024). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Sekretariat Kabinet.
Rapat dibuka oleh Onni Rosleini selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan dilanjutkan oleh Ratih Febriana selaku Ketua Tim Harmonisasi. Salah satu fokus pembahasan dalam rapat ini adalah untuk menyusun ketentuan yang lebih umum dalam rancangan peraturan tersebut, sehingga dapat mengakomodasi persyaratan untuk Pelaku Usaha Asing dan Konsorsium.
Harmonisasi ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan ini selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan dapat memberikan kepastian hukum bagi Pelaku Usaha yang ingin berinvestasi di IKN.
Rapat pleno ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN. Diharapkan dengan harmonisasi ini, rancangan peraturan tersebut dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan untuk mendukung pembangunan IKN.