Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menghadiri rapat lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Lain yang diselenggarakan pada Rabu, 16 Juli 2025 di Ruang Rapat Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, serta dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra K. Putra, Kasubdit RPP, RPerpres dan RPermenkum beserta tim perancang, serta perwakilan dari PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Sekretariat Negara.
Pembahasan dalam rapat ini difokuskan pada pengaturan transaksi dalam sektor keuangan yang berpotensi terkait dengan tindak pidana. Transaksi yang diatur dalam RPP ini meliputi seluruh kegiatan di sektor perbankan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menciptakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam penanganan harta kekayaan yang dicurigai berasal dari tindak pidana.
Selain itu, PPATK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan otoritas sektor keuangan, termasuk OJK, terkait hasil audit kepatuhan atau audit khusus yang relevan dengan pelacakan dan identifikasi aset. Salah satu poin penting yang juga dibahas adalah mekanisme klaim oleh pihak yang berhak atau ahli waris atas harta kekayaan yang telah diserahkan kepada negara. Pengaturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hubungan hukum atas harta tersebut.
Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati bahwa penyusunan RPP akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya yang akan dijadwalkan kemudian. RPP ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan TPPU dan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan serta pengembalian aset yang terkait dengan tindak pidana.