• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT LANJUTAN PRA PANITIA ANTARKEMENTERIAN: PENYUSUNAN RPERPRES TENTANG SAMSAT

060824 81

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, turut serta dalam rapat lanjutan Pra Panitia Antarkementerian yang membahas penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kendaraan Bermotor. Rapat yang diadakan secara virtual ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan PT. Jasa Raharja, Selasa (06/08/2024).

Rapat ini merupakan langkah strategis dalam rangka implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyusunan Rancangan Perpres ini bertujuan untuk memperkuat penyelenggaraan SAMSAT sebagai sistem yang terintegrasi dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta mempermudah proses pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan ada peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi kendaraan bermotor, yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan pajak daerah.

SAMSAT merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai layanan terkait kendaraan bermotor, mulai dari registrasi, pembayaran pajak kendaraan bermotor, hingga pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Dengan sistem ini, masyarakat dapat melakukan semua proses tersebut dalam satu atap, sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan.

Dengan adanya revisi Perpres ini, diharapkan penyelenggaraan SAMSAT dapat berjalan lebih baik, memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat, serta meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor. Rapat lanjutan ini merupakan salah satu langkah awal dalam mewujudkan sistem yang lebih baik dan terintegrasi di bidang administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

060824 82

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI