Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara luring di Orchardz Hotel Jayakarta Jakarta Pusat, Selasa (06/08/2024).
Hadir dalam rapat koordinasi ini perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sekretariat Kabinet, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Agenda Rapat Koordinasi ini untuk membahas isu-isu strategis mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan menyampaikan informasi kepada anggota sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) mengenai permasalahan yang masuk ke sekretariat DPOD melalui Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan pasal 396 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, tugas DPOD adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi penataan daerah, dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus, dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara Daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.