• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PLENO BAHAS HARMONISASI RANCANGAN PERMENKES TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN

270924 13Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini dilaksanakan secara luring pada hari Kamis (26/09), dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet dan Kementerian Kesehatan. Rapat dipimpin oleh Ratih Febriana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, yang menjabarkan pentingnya pengaturan yang jelas untuk menjamin kepastian hukum dan tertib dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dalam rapat ditekankan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, perlu adanya pengaturan yang mendetail mengenai tata cara pembentukan peraturan bagi seluruh unit pemrakarsa di Kementerian Kesehatan. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, efektif, efisien, dan berbasis bukti memerlukan metode yang terukur dan sistematis. Pendekatan yang baik dalam pembentukan regulasi akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengevaluasi dan merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan. Dalam konteks perubahan yang terus terjadi di bidang hukum dan kebutuhan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang adaptif, sangat penting untuk menyesuaikan regulasi tersebut agar sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berbasis bukti.

Rapat pleno ini juga menjadi forum diskusi yang konstruktif untuk menangkap aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait, untuk menyempurnakan rancangan peraturan yang diusulkan. Dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, diharapkan instrumen hukum yang akan dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan.

Keberadaan regulasi yang baik akan memberikan landasan yang kuat bagi upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan hasil dari rapat pleno ini dapat mendorong proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baik, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi pengembangan sektor kesehatan di tanah air.

270924 14

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI