
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi pada Selasa (10/02/2026).
Rapat harmonisasi yang digelar secara virtual dipimpin oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi. Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut hadir, antara lain Kepala Departemen Hukum, Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal, Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional, serta Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Hadir pula para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Tim Kerja Harmonisasi Bidang Moneter, Jasa Keuangan, BUMN, Investasi/Penanaman Modal, Koperasi, dan UMKM.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi. Rancangan regulasi ini disusun dalam rangka memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap industri manajer investasi di Indonesia.
Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap perkembangan dinamika industri pasar modal dan pengelolaan investasi. Harmonisasi ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem industri jasa keuangan yang sehat, kompetitif, dan memberikan perlindungan optimal bagi investor.
Kehadiran seluruh peserta rapat dari berbagai departemen di lingkungan OJK menunjukkan pentingnya koordinasi lintas fungsi dalam menyusun regulasi yang komprehensif. Regulasi ini diharapkan dapat mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi secara lebih efektif, mulai dari aspek perizinan, pengawasan operasional, hingga pengembangan pasar modal secara berkelanjutan.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan pengaturan penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola industri pengelolaan investasi, memperkuat perlindungan investor, serta mendorong pertumbuhan industri pasar modal yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.


