
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN pada Selasa, 3 Februari 2026, secara virtual. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan tanggal 30 Desember 2025 dan difokuskan pada penyelarasan substansi rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengelolaan keuangan negara.
Rapat pleno harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Tim Kerja Harmonisasi Bidang PPN dan Fiskal.
Pembahasan RPP difokuskan pada penguatan pelaksanaan anggaran melalui simplifikasi dan perbaikan tata kelola guna menjamin pencapaian kinerja secara efektif dan efisien. Selain itu, dibahas kejelasan wewenang dan tanggung jawab pejabat perbendaharaan, khususnya dalam pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, tanpa mengurangi fleksibilitas penggunaan anggaran.
Dalam draf RPP ditegaskan perlunya penyempurnaan regulasi seiring perkembangan dan modernisasi pelaksanaan anggaran, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 beserta perubahannya perlu diganti. Rancangan ini juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi serta menegaskan kedudukan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran dengan kewenangan pengelolaan dan pelaporan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.


