Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat lanjutan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri. Rapat berlangsung secara daring melalui video conference pada Senin, 2 Desember 2024.
Rapat tersebut dibuka oleh Onni Rosleini, Pembina Tim Kerja Harmonisasi yang juga menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Sesi diskusi kemudian dipandu oleh Lu'luatul Fuadiyah, Ketua Tim Kerja Harmonisasi sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Hadir dalam pertemuan ini perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tujuan dari harmonisasi ini adalah untuk memperbarui ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018. Aturan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan telekomunikasi khusus, khususnya untuk instansi pemerintah dan badan hukum yang memiliki keperluan sendiri. Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi terkini.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan fokus pada penyelarasan substansi rancangan peraturan. Para peserta rapat membahas berbagai aspek teknis dan yuridis yang relevan, seperti tata cara perizinan, pengelolaan infrastruktur telekomunikasi, serta pengawasan penggunaan frekuensi untuk kebutuhan khusus. Harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mendukung efisiensi komunikasi sekaligus memastikan keamanan dan keandalan jaringan telekomunikasi khusus.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat berjalan lebih optimal, efisien, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi wujud nyata upaya pemerintah dalam menjawab tantangan di era digital yang terus berkembang pesat.