• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

MENYUSUN REGULASI PERUBAHAN PIDANA: KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PENYEMPURNAAN SISTEM HUKUM

021224 01

Jakarta - Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menggelar Rapat Panitia Antarkementerian untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Kegiatan berlangsung secara luring pada Senin, 2 Desember 2024, bertempat di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dengan dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Rapat dipandu oleh Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, didampingi Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., yang memberikan arahan strategis mengenai pembahasan substansi materi. Turut hadir dalam rapat ini Albert Aries selaku Tenaga Ahli, perwakilan dari Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hak Asasi Manusia serta lembaga lainnya yang memiliki relevansi dalam penyusunan regulasi ini.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya yang diselenggarakan pada 25 November 2024. Dalam pertemuan kali ini, fokus utama adalah pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait perubahan tata cara penerapan pidana seumur hidup dan pidana mati. Penyusunan DIM tersebut menjadi langkah awal untuk menyelaraskan pandangan antar pemangku kepentingan, sekaligus memastikan agar substansi rancangan aturan ini memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Cahyani menekankan pentingnya pembahasan mendalam terkait pengaturan ini, mengingat kompleksitas hukum yang menyangkut hak asasi manusia serta dampaknya terhadap pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia. "Kami berharap hasil dari rapat ini mampu menciptakan regulasi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum nasional tetapi juga relevan dengan perkembangan norma hukum internasional," ujarnya.

Pelaksanaan rapat ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyusun aturan pelaksanaan yang efektif dan implementatif. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, rancangan ini diharapkan dapat segera dirampungkan dan diimplementasikan untuk mendukung tata kelola sistem peradilan pidana yang lebih baik di Indonesia.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI