• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DORONG EKSPOR NASIONAL, PEMERINTAH GELAR RAPAT PLENO PENAMBAHAN MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

240724 07

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menggelar Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Rapat yang dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, ini dilaksanakan secara hibrid bertempat di Hotel Ayana Midplaza dan virtual melalui video conference pada hari Rabu (24/07/2024).

Hadir dalam rapat tersebut Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan dari DJKN Kementerian Keuangan, Meirijal beserta jajaran; Asisten Deputi Jasa Keuangan dan Industri Informasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Agus Wibowo beserta jajaran; Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dari BUMN, Riyani Tirtoso beserta jajaran; dan perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Hukum dan HAM. Rapat ini bertujuan untuk membahas urgensi dan mekanisme penambahan PMN kepada LPEI dalam rangka mendukung program ekspor nasional.

Penambahan PMN ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan LPEI. Hal ini penting untuk mendukung ekspor industri strategis dan sektor potensial, peningkatan dan perluasan pasar baru ekspor ke lebih dari 116 negara, serta penguatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Ekspor (Fill in the Market Gap).

PMN yang akan disalurkan kepada LPEI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah menaruh harapan besar kepada LPEI dalam mendorong ekspor nasional. Dengan penambahan PMN ini, diharapkan LPEI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dan efektif dalam membantu para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk menembus pasar ekspor.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI