Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Tim Kerja Harmonisasi, kembali menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri. Rapat ini diselenggarakan secara daring pada Jumat, 13 September 2024, dengan tujuan memperkuat struktur organisasi yang efisien dan responsif terhadap dinamika sektor pendidikan keagamaan di Indonesia.
Rapat tersebut dipimpin oleh Mualimin, Pembina Tim Kerja Harmonisasi, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sinergi antar lembaga ini menjadi elemen kunci untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan nyata di lapangan, serta tetap selaras dengan kebijakan dan aturan yang berlaku.
Rancangan peraturan ini merupakan elemen penting dalam mendukung reformasi birokrasi di sektor pendidikan, terutama pendidikan keagamaan yang memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Dengan regulasi yang lebih terstruktur, diharapkan tercipta sistem manajemen yang lebih profesional dan efisien. Tujuan utama dari peraturan ini adalah menciptakan organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan pendidikan keagamaan secara lebih optimal.
Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola di sektor pendidikan keagamaan. Dengan regulasi yang lebih terstruktur dan berbasis kinerja, diharapkan satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri dapat beroperasi lebih efektif, efisien, dan mampu menghadapi tantangan di era modern.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pandangan dan masukan dari berbagai pihak terkait, guna memastikan bahwa peraturan yang disusun tidak hanya memperbaiki tata kelola organisasi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia. Ke depannya, penyelesaian regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam mendorong reformasi pendidikan keagamaan yang lebih profesional dan berkelanjutan.