Jakarta – Pada Rabu (02/10/2024), Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat tim kecil untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat B, Lantai 3, Gedung Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan dibuka oleh Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat ini, hadir berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dhahana Putra, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, sejumlah Tenaga Ahli diantaranya Harkristuti Harkrisnowo, Albert Aries, dan Erasmus A. T. Napitupulu, serta Cahyani Suryandari, Agus Hariadi, dan Onni Rosleini selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Selain itu, perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi turut ambil bagian.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan ini mencakup pengaturan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun, pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun menjadi pidana penjara seumur hidup, serta perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.