• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PIDANA SEUMUR HIDUP DAN PIDANA MATI DIGELAR SECARA HYBRID

021024 10

Jakarta – Pada Rabu (02/10/2024), Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat tim kecil untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat B, Lantai 3, Gedung Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan dibuka oleh Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam rapat ini, hadir berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dhahana Putra, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, sejumlah Tenaga Ahli diantaranya Harkristuti Harkrisnowo, Albert Aries, dan Erasmus A. T. Napitupulu, serta Cahyani Suryandari, Agus Hariadi, dan Onni Rosleini selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Selain itu, perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi turut ambil bagian.

Rancangan Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan ini mencakup pengaturan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun, pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun menjadi pidana penjara seumur hidup, serta perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

021024 11 021024 12

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI