Jakarta – Pada Jumat, 21 Februari 2025, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan (Unhan). Rapat tersebut berlangsung secara daring melalui zoom conference dan dibuka oleh Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini dipandu oleh Yulanto Araya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Unhan, yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2022. Peraturan tersebut dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu penyesuaian agar Unhan dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Lebih lanjut, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Unhan dalam menjalankan fungsi utamanya, yakni penyelenggaraan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Secara teknis akademik, Unhan akan dibina oleh kementerian yang menangani urusan pendidikan tinggi, sementara dalam aspek fungsional, Unhan akan dibina oleh kementerian yang mengurusi masalah pertahanan.
Harmonisasi peraturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa Unhan dapat berkembang sesuai dengan dinamika yang ada, serta memberikan kontribusi lebih besar dalam bidang pendidikan tinggi dan pertahanan.