Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I mengikuti rapat virtual yang membahas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023 mengenai Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN). Rapat ini diselenggarakan pada hari Kamis (15/08/2024) dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait yang berperan dalam pengembangan IKN.
Perpres yang sedang dibahas ini bertujuan untuk memperinci rencana induk IKN, yang menjadi pedoman bagi berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara. Rencana induk ini sangat penting karena akan menjadi acuan bagi Otorita Ibu Kota Nusantara, pemerintah pusat, lembaga negara, pemerintah daerah mitra, serta menteri dan kepala lembaga terkait.
Rencana Induk IKN merupakan pilar penting dalam transisi Ibu Kota Negara. Keberhasilan pemindahan IKN tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pengaturan dan tata kelola yang efektif. Dalam konteks ini, pembahasan rancangan Perpres diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang mungkin dihadapi, seperti regulasi yang rumit dan koordinasi antar lembaga.
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Perpres Nomor 63 Tahun 2023 menjadi momen penting dalam upaya pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara. Dengan adanya perincian rencana induk yang jelas, diharapkan proses pembangunan IKN dapat berjalan lebih terarah dan efisien. Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi secara maksimal untuk mewujudkan visi IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern, berkelanjutan, dan inklusif.