Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat harmonisasi atas Rancangan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Tata Kelola Kebijakan Publik, Selasa (08/10). Rapat ini diselenggarakan secara daring, dipimpin oleh Radita Ajie selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi, serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dalam pertemuan ini, fokus utama diskusi adalah harmonisasi rancangan peraturan yang bertujuan untuk memperkuat fungsi BPS dalam pengkajian, penyusunan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik. Peraturan yang sedang dibahas bertujuan menciptakan kebijakan publik yang partisipatif dan akuntabel, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini sangat penting mengingat peran data statistik dalam pengambilan keputusan yang tepat, berbasis bukti, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Tata kelola kebijakan publik harus dilakukan melalui pendekatan yang terencana, sistematis, dan berkesinambungan. BPS memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan data yang akurat dan relevan untuk mendukung perumusan kebijakan yang berlandaskan pada fakta, bukan asumsi. Oleh karena itu, tata kelola kebijakan ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip transparansi, integrasi antar lembaga, dan kesinambungan.
Dengan terwujudnya tata kelola kebijakan publik yang terintegrasi dan sistematis, pemerintah berharap dapat menghadapi tantangan pembangunan dengan lebih efektif. Kebijakan yang berbasis data statistik ini akan memberikan landasan yang kuat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.