• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT DARING: PENGHARMONISASIAN RUU PERUBAHAN KEDUA UU KETENAGANUKLIRAN DIGELAR

081024 10

Jakarta - Dalam upaya memperkuat regulasi ketenaganukliran di Indonesia, Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat daring pada Selasa (08/10/2024), yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Rapat ini difokuskan pada pembahasan substansi ketentuan pidana yang menjadi bagian penting dari regulasi tersebut.

Rapat dibuka oleh Widyastuti, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam sambutannya, Widyastuti menyampaikan pentingnya pembaruan hukum untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan tantangan baru dalam pengelolaan energi nuklir. Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, turut berperan sebagai narasumber, membagikan wawasan terkait kebijakan dan aspek teknis dari rancangan undang-undang tersebut.

Hadir dalam rapat ini perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Kepolisian Republik Indonesia. Kehadiran banyak instansi menunjukkan betapa pentingnya isu ketenaganukliran bagi keamanan dan kesejahteraan nasional.

Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta membahas secara rinci berbagai kategori ketentuan pidana dalam RUU ini. Ketentuan tersebut dibagi menjadi delapan kategori, dengan denda yang bervariasi dari Rp 1.000.000 hingga Rp 50.000.000.000, serta hukuman penjara yang berkisar antara satu tahun hingga lebih dari 15 tahun, tergantung pada tingkat pelanggaran. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga keselamatan publik.

Rancangan undang-undang ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan pelanggaran melalui regulasi yang lebih ketat dan jelas. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dan industri dapat memahami batasan dan tanggung jawab mereka dalam menggunakan sumber daya nuklir.

Rapat ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses legislasi yang lebih luas, di mana masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat substansi hukum yang ada. Pengharmonisasian ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan global, serta mendukung tata kelola energi yang berkelanjutan di Indonesia.

Melalui RUU ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan pengawasan dan pengelolaan sumber daya nuklir dengan lebih baik, demi keselamatan dan kemakmuran masyarakat.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI