Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum bersama Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama di bidang pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Senin (15/9/2025). Penandatanganan berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkumham dalam rangkaian acara Launching Legal Policy Hub dan Policy Talks Tematik I yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, mewakili DJPP. Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya konkret memperkuat sinergi antar lembaga negara dalam pengelolaan informasi hukum yang terpadu, akurat, dan mudah diakses.
Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman yang telah disepakati sebelumnya. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan antara kementerian dan lembaga berdasarkan prinsip-prinsip konstitusionalisme yang menjadi fondasi sistem hukum Indonesia.
Melalui kerja sama ini, diharapkan DJPP dan MK dapat saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga di bidang hukum. Dengan pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lebih terstruktur dan terintegrasi, kebijakan hukum nasional diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta sejalan dengan nilai-nilai konstitusi.