Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan rapat internal dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Rapat ini dilaksanakan secara luring pada hari Kamis, 13 Maret 2025 di Ruang Rapat KUHP Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti. Turut hadir dalam rapat ini Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Menko Bid Hukum,HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Cahyani Suryandari, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Agenda rapat kali ini difokuskan pada pembahasan substansi terkait pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Salah satu topik utama yang dibahas adalah penyesuaian pengaturan mengenai jeda waktu 30 (tiga puluh) hari antara proses harmonisasi dan pengundangan. Jeda waktu ini dianggap penting untuk memberikan kesempatan bagi pemrakarsa untuk memfinalisasi draf akhir rancangan peraturan yang akan diundangkan.