Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat panitia antarkementerian untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber secara daring pada Rabu, 12 Maret 2025. Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Roberia, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Intelejen Negara (BIN), Kejaksaan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, BSSN, serta Kementerian Hukum.
Rapat kali ini membahas beberapa isu substansial dalam RUU yang bertujuan memperkuat ketahanan siber Indonesia. Salah satu masalah utama yang dibahas adalah terkait dengan proses penyidikan, di mana terdapat potensi konflik kepentingan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penuntut umum. Masalah ini menjadi perhatian karena bisa mempengaruhi jalannya proses hukum. Oleh karena itu, substansi terkait penyidikan dinilai perlu dicermati lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan secara independen dan efisien.
Selain itu, rapat juga menyoroti substansi terkait sanksi administratif. Ada usulan untuk menambahkan ketentuan mengenai pembekuan, penarikan, pemusnahan, penutupan, dan pengawasan terhadap penerapan sanksi administratif. Namun, perlu dilakukan kajian lebih mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih dengan ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang lainnya. Hal ini penting untuk menjaga agar kebijakan yang diambil tidak menyebabkan kebingungannya pelaksanaannya di lapangan.
Pembahasan juga menyentuh mengenai ketentuan pidana dalam RUU tersebut. Beberapa pihak menganggap bahwa ketentuan pidana terkait tindak pidana di bidang siber perlu dicermati kembali, terutama mengenai pemberatan hukuman dan siapa saja yang dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini penting agar pemberian hukuman dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut melalui rapat tim kecil pada Senin, 17 Maret 2025. Fokus rapat tim kecil nantinya adalah untuk membahas catatan-catatan yang muncul dari hasil rapat panitia antarkementerian sebelumnya. Diharapkan melalui rapat lanjutan ini, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disempurnakan dan menjadi landasan yang kuat dalam menghadapi ancaman di dunia maya, sekaligus memastikan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.