• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

FGD RIA BAHAS PENYEMPURNAAN ANALISIS DAMPAK RUU PERUBAHAN UU MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

23 Januari web 1

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perencanaan bekerjasama dengan UK Embassy menyelenggarakan Rapat Forum Group Discussion (FGD) Regulatory Impact Assessment (RIA) pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Aurum, Pullman CBD Thamrin, Jakarta. Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Perencanaan Aisyah Lailiyah dan menghadirkan Narasumber akademisi Prof. Dr. Maria Soetopo (FH UPH), perwakilan Kedutaan Besar Inggris, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta seluruh jajaran Direktorat Perencanaan. FGD ini bertujuan untuk menyempurnakan draf laporan RIA atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam forum tersebut, diskusi difokuskan pada pendalaman Cost–Benefit Analysis (CBA) sebagai bagian dari RIA ex ante yang telah disusun oleh tim. Aisyah Lailiyah menyampaikan bahwa konsultasi publik terkait merek dan indikasi geografis telah dilaksanakan sebagai bagian dari pilot project RUU MIG, dan hasilnya dituangkan dalam draf RIA yang dilengkapi CBA. Masukan akademisi diharapkan dapat memperkuat analisis, khususnya terkait efisiensi biaya dan manfaat, keselarasan dengan RPJMN dan RPJPN, serta penegasan argumentasi dalam Naskah Akademik mengenai relevansi perubahan sistem hukum yang diusulkan.

Prof. Maria Soetopo dalam paparannya menjelaskan perbedaan mendasar antara RIA ex post dan RIA ex ante, serta menekankan pentingnya penggunaan asumsi yang konservatif dan berbasis data empiris dalam CBA. Ia juga menyoroti perlunya penjelasan kualitatif mengenai dampak regulasi terhadap ekonomi, anggaran negara, lingkungan, dan manfaat sosial. Seluruh masukan yang disampaikan dalam FGD ini akan digunakan sebagai bahan tindak lanjut untuk penyempurnaan CBA dan RIA RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebelum memasuki tahapan berikutnya yaitu Penyusunan Naskah Akademik.

23 Januari web 2  23 Januari web 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI