• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

SOSIALISASI KUHP PERKUAT PEMAHAMAN PARADIGMA BARU HUKUM PIDANA NASIONAL

260126 1

Jakarta – Kementerian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, pada Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dan masyarakat terhadap pembaruan hukum pidana nasional yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Kegiatan sosialisasi dibuka dengan keynote speech Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan hasil pembaruan hukum pidana yang panjang dan komprehensif. KUHP disusun untuk menggantikan warisan kolonial serta mencerminkan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, hak asasi manusia, dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia. Wamenkum menekankan pentingnya kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi implementasi KUHP agar penerapannya berjalan adil dan berkeadilan.

Dalam sesi pemaparan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menjelaskan perjalanan pembentukan KUHP Nasional serta berbagai kebaruan yang dihadirkan, antara lain tujuan pemidanaan, sistem pemidanaan ganda (double track system) antara pidana dan tindakan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional dirancang untuk menjawab tantangan hukum pidana modern dan memperkuat kepastian hukum.

Selanjutnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, mengulas KUHP Baru dari perspektif hak asasi manusia, termasuk penguatan perlindungan saksi dan korban, alternatif pidana penjara, pidana mati bersyarat, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas. Sementara itu, Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menekankan pentingnya kesiapan regulasi turunan dan perubahan paradigma aparat penegak hukum dalam implementasi KUHP. Diskusi dipandu oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra K. Putra, yang mengarahkan dialog secara konstruktif dan interaktif.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kementerian Hukum berharap pemahaman terhadap KUHP Nasional dapat semakin meluas dan menjadi bekal penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penerapan KUHP secara konsisten dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

260126 2260126 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI