
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-undangan (DJPP) menghadiri dan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 35 (tiga puluh lima) perkara pengujian materiil undang-undang. Sidang ini berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Lantai 2, pada Senin (19/01/2026). Sidang pleno dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan dihadiri oleh para hakim konstitusi serta pihak-pihak terkait.
Melalui sidang pleno ini, Mahkamah Konstitusi mengucapkan berbagai ketetapan dan putusan atas pengujian materiil terhadap sejumlah undang-undang. Terhadap 1 (satu) perkara, Mahkamah menyatakan Permohonan Gugur yaitu Perkara Nomor 251/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil UU Kepolisian. Terhadap 23 (dua puluh tiga) perkara, Mahkamah menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima yang meliputi pengujian terhadap berbagai undang-undang seperti UU Kepemudaan, UU Aparatur Sipil Negara, UU Pemilihan Umum, UU Ibu Kota Negara, UU Advokat, dan UU Kementerian Negara. Terhadap 7 (tujuh) perkara, Mahkamah menolak permohonan untuk seluruhnya yang mencakup pengujian terhadap UU Perlindungan Data Pribadi, UU Kesehatan, UU Pers, dan UU Pengadilan Pajak.
Salah satu substansi penting dalam sidang ini adalah dikabulkannya 4 (empat) perkara untuk sebagian. Pertama, Perkara 60/PUU-XXIII/2025 terkait UU Pendidikan Tinggi dengan menyatakan Pasal 55 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat terkait akreditasi program studi. Kedua, Perkara 145/PUU-XXIII/2025 terkait UU Pers dengan menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat terkait sanksi terhadap wartawan, dengan 3 (tiga) hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda. Ketiga, Perkara 198/PUU-XXIII/2025 terkait UU Rumah Susun dengan menyatakan Pasal 50 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat terkait pemanfaatan rumah susun fungsi bukan hunian. Keempat, Perkara 231/PUU-XXIII/2025 terkait UU Hukum Acara Pidana dengan menyatakan frasa "pejabat yang bersangkutan" dalam Pasal 72 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.


