Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) secara resmi menutup rangkaian kegiatan survei lapangan Tim Project Management Consultant (PMC) dalam rangka Pembangunan Proyek Indonesia Law Information System (ILIS) tahap Business Process Reengineering/Information System Plan (BPR/ISP). Kegiatan penutupan dilaksanakan di ruang rapat Legiprudensi Ditjen PP pada Jumat (04/10/2024), dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Penutupan ini dipimpin oleh Heni Susila Wardoyo, Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Park Gayoung, Project Manager dari Korea Law Information Service (KLIS). Survei lapangan ini merupakan bagian penting dari upaya pengembangan sistem informasi hukum nasional yang lebih terintegrasi dan efisien, yang akan mengoptimalkan peran laman peraturan.go.id sebagai portal utama hukum di Indonesia.
Kegiatan survei lapangan ini berlangsung selama lima hari, di mana kedua belah pihak, Ditjen PP dan KLIS, secara intensif mendalami kebutuhan teknis dan operasional yang diperlukan dalam pengembangan sistem informasi hukum di Indonesia. Dengan mempelajari dan mengadaptasi sistem yang digunakan di Korea Selatan, Ditjen PP bersama KLIS berkolaborasi untuk menyusun strategi pengembangan sistem yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia.
Fokus utama dari survei lapangan ini adalah pada pengembangan portal peraturan.go.id, yang diharapkan menjadi pusat data hukum nasional yang andal dan mudah diakses oleh berbagai kalangan. Melalui pengembangan ini, Ditjen PP menargetkan terciptanya Sistem Informasi Hukum Indonesia yang lebih komprehensif, yang dapat memberikan akses informasi hukum yang cepat, tepat, dan terkini.
Dalam sambutannya, Heni Susila Wardoyo menyampaikan harapannya agar pengembangan sistem ini dapat memberdayakan para profesional hukum, pejabat pemerintah, dan masyarakat umum. "Dengan adanya ILIS, kita akan memiliki sumber daya hukum yang andal dan terintegrasi, yang akan mendorong efisiensi dalam administrasi hukum, meningkatkan kepastian hukum, dan pada akhirnya mendukung penguatan sistem hukum Indonesia secara keseluruhan," ujar Heni.
Pengembangan proyek ILIS tahap BPR/ISP ini diharapkan dapat rampung sesuai jadwal, dengan fase implementasi yang lebih terarah dan efisien berkat masukan dan hasil survei lapangan ini. Ke depannya, sistem ILIS diharapkan mampu menyediakan seluruh informasi hukum yang akan mempermudah akses dan pemahaman masyarakat terhadap hukum.