• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP GELAR RAPAT PENYUSUNAN PERPRES BARU TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

190225 07

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat Tim Kecil Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rapat yang berlangsung secara hibrid ini diselenggarakan di Ruang Rapat KUHP, lantai 5, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ini dibuka oleh Priyanto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, yang kemudian dilanjutkan dengan pemimpin rapat, Aisyah Lailiyah, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, rapat dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Direktorat Perencanaan, Direktorat Perancangan, serta Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh ketidakcocokan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan untuk memastikan regulasi ini tetap relevan dan dapat mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Melalui perubahan ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik secara lebih berarti. Rancangan Peraturan Presiden ini nantinya akan mengatur berbagai aspek dalam proses pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengundangan, serta penerjemahan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengaturan partisipasi masyarakat dalam proses ini juga menjadi fokus utama agar lebih inklusif dan demokratis.

Rapat ini merupakan langkah penting dalam penyusunan regulasi yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. (-end)

190225 08 190225 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI