Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggelar Rapat Persiapan Panitia Antar Kementerian untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Rapat ini berlangsung secara daring pada Rabu (19/2) dan dipimpin oleh Kanti Mulyani, Kepala Subdirektorat Penyusunan RPP, RPerpres, dan RPermenkum, yang juga Perancanga Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat ini dihadiri oleh instansi terkait, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional secara daring. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025 yang mengamanatkan pembaruan regulasi terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional.
Dalam diskusi, para peserta menyoroti pentingnya dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan baik dalam suatu jaringan nasional. Pengelolaan informasi hukum yang efektif menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab.
Pemerintah menegaskan bahwa ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat akan mendorong literasi hukum serta meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, publik dapat memperoleh dokumen hukum yang akurat dan mutakhir sesuai dengan kebutuhan mereka.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Peraturan Presiden yang baru dapat segera disahkan dan diimplementasikan. Perubahan regulasi ini akan memperkuat sistem dokumentasi hukum nasional dan memastikan bahwa informasi hukum dapat diakses dengan lebih efisien untuk mendukung kebijakan hukum yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat. (-end)